BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan (KKI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tinggal Hermawan menyebutkan tiga syarat pengembangan Shrimp Estate.
“Tahapan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten adalah pertama harus ada titik polygon," sebut Tinggal saat koordinasi bersama Dislutkan Kalteng seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Tinggal Hermawan menyebutkan kedua syarat lainnya adalah lahan harus clean and clear (CnC), dan lahan tersebut harus milik pemerintah.
Melalui tiga syarat tersebut penyediaan minimal 500 hektare lahan untuk membangun Shrimp Estate pada 2023 dari dana loan (pinjaman) berjalan.
Disampaikannya jika semua tahapan tersebut sudah terpenuhi maka KKP akan mengecek langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Kawasan Shrimp Estate yang akan dibangun.
--page
Daerah pilihan yang akan diplotkan pada Kawasan Shrimp Estate ini adalah Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, dan Kotawaringin Timur. (HERMAWAN DP/B-6)









