KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas tentang penetapan pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalit (JBKP) dan Bio Solar (JHT).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto mengatakan kegiatan ini berdasarkan surat perintah tugas dari Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melakukan sosialisasi itu.

Surat Edaran Bupati tersebut juga dibagikan ke SPBU yang ada diwilayah Kota Kuala Kapuas sebagai langkah sosialisasi kerena Surat Edaran tersebut merupakan acuan penyaluran BBM bersubsidi.

"Selain itu kita melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna BBM agar tidak membeli mengunakan dirigen untuk jenis BBM yang bersubsidi,” katanya, Selasa 5 Juli 2022.

Pihaknya pun juga menyampaikan kepada oprator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah agar mengunakan bahan bakar pertamax.

--page

"Harapannya surat edaran tersebut dapat diterapkan dengan baik di SPBU di wilayah Kota Kuala Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)