PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Untuk motor, batasan maksimal Rp50 ribu dan Mobil Rp200 ribu.

Aturan pembatasan ini berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan bagi pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) wilayah setempat.

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal Penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).

Hal ini dalam rangka pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite JBKP sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya. Diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya Hadriansyah menilai penerapan kebijakan pembatasan berjalan dengan baik.

“Ketentuan pembatasan ini menjadi salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU. Jadi saya rasa tidak memberatkan. Bila dipersentase, maka 90 persen lebih masyarakat menerima aturan tersebut,” ungkapnya, belum lama ini.

--page

Pembatasan ini hanya bersifat sementara, sambil melihat kondisi di lapangan. Penerapan pembatasan tersebut, juga tidak luput dari pengawasan yang dilakukan pihak Pemko bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. (HENDRI/B-11)