BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) akan memberi label khusus tanda sehat dan layak pada hewan kurban yang dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Plt Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar, Rosehan Pribadi mengatakan bila sudah dicantumkan label atau identitas, artinya hewan kurban itu sehat dan layak. Jadi warga tidak perlu khawatir untuk mengonsumsinya.
"Insya Allah di penjual akan dikasih tanda bahwa telah diperiksa oleh DPKH dan sebelum disembelih hewan kurban diperiksa kesehatannya (anti mortem) dan setelah itu dagingnya diperiksa lagi oleh petugas (anti mortem)," ucapnya, Selasa, 5 Juli 2022.
Ia memastikan hewan kurban yang sudah siap dipotong untuk hari raya Idul Adha, telah melewati prosedur pemeriksaan dan pengawasan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah PMK.
"Saat ini wilayah kita masih zona hijau, meski begitu kita harus tetap waspada," ungkapnya. Pihaknya terus memantau lalu lintas hewan ternak dengan melibatkan pedagang dan peternak sapi, camat, serta lurah.
Kemudian setiap hewan kurban yang masuk dari luar daerah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, dikarantina dan diobservasi selama 14 hari.
Khusus hewan kurban, beberapa hari menjelang Idul Adha akan diperiksa kembali kesehatannya sebelum dibawa pembeli ke tempat kurban. "Nanti kalau sudah dinyatakan sehat, akan diberi label sehat dan layak," ujarnya.
--page
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada petugas, pedagang dan peternak agar betul-betul mewaspadai kalau memang ada yang terinfeksi virus PMK, termasuk hewan ternak lainnya, pungkasnya. (DANANG/B-6)









