PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS , Palangka Raya - Delapan orang, terdakwa tindak pidana perjudian Kartu Remi berinisial FB, DB, AM, ES, RS, MD, KZ dan DN dituntut 5 bulan penjara pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 Juli 2022.

Jaksa menjerat para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dituntut pidana penjara selama pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggraini.

Para terdakwa memohon keringanan dari majelis hakim dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam dakwaan, kedelapan terdakwa tersebut ditangkap Polsek Rakumpit pada 9 April 2022 di Mess PT Mitra Agro Persada Abadi, Jalan Tumbang Talaken, Km 79 Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

--page

Dari tangan para terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set Kartu Remi dan uang dengan total Rp1.806.000. (APRIANDO/B-7)