BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang biasanya dibarengi dengan pelaksanaan kurban tinggal beberapa hari lagi. Di tengah pandemi Covid-19 penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
"Tentunya yang paling baik pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinkan di luar RPH, namun tetap patuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu 6 Juli 2022.
Dia menuturkan, penerapan protokol kesehatan saat proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban amat penting untuk mencegah munculnya klaster penularan corona. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 masih terjadi seiring muncul Subvarian Omicron.
Sebelumnya ia juga mengeluarkan surat edaran Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK.
--page
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan serta poin lain-lain.
"Terapkan semuanya dengan baik dan penuh tanggung jawab, jaga kesehatan manusianya dan pastikan hewan kurban juga sehat aman dikonsumsi masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









