Mantan Tenteri Agama Suryadarma Ali tak berkutik ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Agama Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim ketua Aswijon saat membacakan amar putusannya, Senin (11/1) malam.
Tetapi atas putusan ini, pihak jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengaku tidak puas. Karena jauh dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai 11 tahun dan uang pengganti Rp2,2 miliar.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013. Cakupan korupsinya mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Bukanhanya itu, Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM Rp 1,8 miliar.
Vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dinilai KPK jauh dari harapan. KPK berencana mengajukan banding.
Suryadharma hanya diganjar hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa KPK. "Biasanya kalau vonisnya jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (12/1/2016). (*)








