BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas resmi membuka kembali layanan kunjungan tatap muka antara keluarga dengan WBP atau tahanan. Setelah kurang lebih dua tahun ini ditiadakan karena pandemi covid-19.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang memberi kesempatan bagi warga binaan untuk dapat bertemu secara langsung dengan keluarga tercinta.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan mulai awal Juli 2022 ini pihaknya telah membuka kunjungan tatap muka, artinya keluarga bisa ketemu langsung dengan warga binaan di dalam tetapi harus sesuai syarat yang telah ditetapkan.
Toni menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung, diantaranya harus keluarga inti, orangtua, anak, kakak, adik itu saja.
"Kemudian harus selesai vaksin booster untuk dewasa, dan untuk anak dosis kedua," kata Toni Aji Priyanto kepada wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.
--page
Juga harus mengikuti jadwalnya, yang mana untuk Napi itu pada hari Senin, Selasa, Rabu, sedangkan tahanan di hari Kamis, Jumat, Sabtu. Khusus tahanan harus ada izin dari pihak penahan.
"Itu persyaratan inti, selain itu prosedur covid lainnya tetap harus ditaati seperti menjaga jarak, pakai masker, mencuci tangan," jelasnya.
Lalu, untuk satu WBP hanya bisa satu kali dalam satu minggu saja menerima kunjungan. Tidak bisa lebih karena ada pembatasan-pembatasan.
"Durasi ketemu itu diberikan waktu 30 menit. Cuma kendalanya di Kapuas ini rata-rata masyarakat belum vaksin booster. Diharapkan masyarakat Kapuas yang ada keluarga di dalam mereka sudah pada rindu karena sudah dua tahun tidak ketemu," ucapnya.
Kendati demikian, jika belum terpenuhi syaratnya tersebut, pihaknya tetap menyiapkan pelayanan secara virtual atau layanan video call bagi keluarga dengan warga binaan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









