BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) akan mengawal kebijakan pemerintah terkait pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari pekebun swadaya.
Menyusul terbitnya surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, 30 Juni 2022 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Produksi Pekebun ditunjukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sentra sawit di Indonesia.
Dalam isi surat tersebut untuk membantu pekebun. Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kilo gram.
Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir menyambut baik upaya perbaikan harga beli tandan buah segar sawit dari pekebun.
Untuk itu bersama seluruh kepala daerah penghasil sawit seluruh Indonesia yang tergabung dalam AKPSI siap mengawal dan memonitor pelaksanaan di lapangan.
“Kami akan mengawal pemberlakuan harga minimal pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari produksi pekebun berdasarkan surat Menteri Pertanian," kata Yulhaidir, Kamis 7 Juli 2022.
--page
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan pengusaha kelapa sawit agar dapat melakukan penyesuaian harga minimal pembelian TBS sebagaimana surat Menteri Pertanian.
Sebelumnya AKPSI secara langsung telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan keluhan masyarakat petani kelapa sawit terkait anjloknya harga TBS sawit.
“Semoga harga beli TBS sawit bisa terus membaik, sehingga akan membawa angin segar untuk petani kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia," tandasnya. (FAHRUL/B-6)








