BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kobar, sedang berupaya menurunkan angka stunting.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menggencarkan orientasi teknis peningkatan kapasitas Tim Pendamping Keluarga (TPK)Tingkat Kecamatan. Mengingat, TPK merupakan memiliki peran penting dalam percepatan penurunan stunting.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas P3A-P2KB melalui Sekretaris Dinas Arbani. Bahwa bahwa kader - kader TPK tersebut lah yang akan terus melakukan pendampingan, dan pemantauan secara khusus.
"Maka, Tim Pendamping Keluarga (TPK) ini juga harus terus diberikan support atau dukungan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Karena mereka merupakan ujung tombak dalam upaya percepatan penurunan stunting," kata Arbani, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Diketahui, bahwa beberapa waktu lau, Dinas P3A-P2KB menyelenggarakan Orientasi Teknis Tim Pendamping Keluarga (TPK)Tingkat Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Diikuti sebanyak 174 peserta yang berasal dari kader KB, kader PKK, dan bidan desa se-Kecamatan Arsel.Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Arsel, dan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 4-6 Juli 2022.
--page
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai penggunaan Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) sebagai sarana pendampingan berbasis aplikasi dan juga pemutakhiran data sasaran keluarga beresiko stunting.
"Nantinya, para kader TPK dapat melaporkan hasil dari pendampingan dan pemantauan melalui Aplikasi Elsimil," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas P3AP2KB Jamin Ginting menambahkan, Aplikasi Elsimil ini membantu memantau kondisi perkembangan Pasangan Usia Subur (PUS) hingga sampai paska persalinan.
"Dengan SDM Kader yang semakin berkualitas baik dalam pemantauan dan pelaporan melalui Aplikasi Elsimil, juga mampu mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah stunting sejak dini," ungkapnya.
Disebutkannya, adapun kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas TPK sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang bertujuan menyediakan Tim Pendamping Keluarga di setiap desa/kelurahan yang bertugas untuk mendampingi keluarga dalam usaha pencegahan dan penanganan stunting sasaran, di antaranya calon pengantin, ibu hamil dan paska persalinan dan baduta/balita. (DANANG/B-5)









