KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berhembus kabar adanya pergantian Jamilah Maisura selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, bersamaan dengan adanya pemberhentian sementara satu orang komisioner KPU Kapuas yang dilakukan oleh KPU RI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido yang saat ini telah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas yang baru, didampingi Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Kapuas Agus Helmi dan pegawai sekretariat KPU di ruang kerjanya pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Iya benar, itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI, berlaku sejak surat diterima tanggal 5 Juli 2022 kemarin. Pergantian Ketua KPU ini merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi. Dan tidak ada apa-apa di dalam interen kami," kata Adiresido saat diwawancarai wartawan.

Kendati demikian, diketahui Jamilah Maisura masih tetap sebagai komisioner atau anggota KPU Kabupaten Kapuas periode 2018 - 2023.

Sementara, berkaitan dengan adanya pemberhentian sementara terhadap satu orang komisioner atau Anggota KPU Kapuas divisi Hukum dan Pengawasan juga berdasarkan surat keputusan KPU RI. Tetapi, untuk penyebab diberhentikan sementara, diakuinya tidak mengetahui.

--page

"Kalau pemberhentian sementara itu benar adanya dan kami mengetahui. Tapi terkait alasan, dan karena apa kami tidak mengetahui karena surat itu langsung disampaikan ke yang bersangkutan. Kalau dasarnya memang ada dasarnya dari KPU RI," ucap Agus Helmi menambahkan.

Sedangkan, penunjukkan Adiresido sebagai Plt Ketua KPU Kapuas berdasarkan hasil pleno komisioner sambil menunggu nantinya keputusan SK. Agar tidak terjadinya kekosongan dipucuk pimpinan.

"Untuk komisioner di divisi itu tetap kosong, karena masih dalam pemberhentian sementara," jelasnya.

Kendati demikian, Adirisedo kembali menegaskan bahwa ini tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan kinerja di KPU Kapuas tetap berjalan seperti biasa.

"Kami siap melaksanakan tahapan yang saat sekarang sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran, dalam waktu dekat ada verifikasi Parpol segala kekosongan di kami tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Adapun, untuk diketahui saat ini KPU Kabupaten Kapuas tengah menjadi perhatian publik, karena adanya dugaan kasus Tipikor penggunaan dana hibah untuk Pilgub Kalteng tahun 2020. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas pun juga telah memeriksa para saksi, dan bahkan beberapa waktu lalu telah melakukan peggeledahan di kantor KPU Kapuas dan membawa sejumlah dokumen. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)