PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyambut Hari Raya Iduladha 1443 H, Kota Palangka Raya mendapat sedikit kelonggaran dalam aktivitas masyarakat. Pasalnya, kota setempat menerapkan PPKM  level 1 hingga awal Agustus mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menuturkan, PPKM Level 1 di Kota Cantik dikarenakan kasus Covid-19 semakin melandai dan tingkat kematian tidak ada.

"Kasus Covid-19 saat ini melandai itu yang pertama, kedua tingkat kesembuhan tinggi dan ketiga tingkat kematian tidak ada," katanya, Jumat, 8 Juli 2022.

Meski beberapa hari tercatat ada warga terkonfirmasi positif Covid-19, menurutnya rata-raya faktornya adalah tranmisi lokal atau keluarga. 

--page

Dari data yang dihimpun kemarin, terdapat 7 warga Kecamatan Jekan Raya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang melakukan perawatan.

"Memang Rata-rata 7 orang itu karena transmisi lokal atau keluarga. Jadi ada salah satu keluarga yang berpergian, saat kembali ke rumah menularkan Covid-19," bebernya.

Dia mengimbau, masyarakat yang berpergian ke luar daerah hendaknya melakukan isolasi mandiri dulu jika merasa tidak enak badan atau memeriksakan diri.

Hal itu untuk mengantisipasi Covid-19 supaya tidak menyebar kepada keluarganya dan dapat ditangani secara cepat oleh petugas medis. (HENDRI/B-7)