BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan 46 kasus Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yakni sapi di 2 kecamatan yang ada di daerah ini.
Temuan itu membuat daerah ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah wabah PMK.
"Kotim termasuk zona merah PMK, karena ditemukan 46 kasus yang mewabah terhadap ternak sapi di dua kecamatan," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Rihel, seusai memimpin rapat pembentukan Satgas Penangangan PMK Kotim, Jumat, 8 Juli 2022.
Rihel menjelaskan, saat ini, ada 46 kasus PMK yang ditemukan, 21 ekor sapi di antaranya terpaksa dipotong karena kondisi sakitnya parah hingga tidak bisa disembuhkan.
Hal itulah yang membuat Kotim masuk sebagai kabupaten zona merah dari pemerintah pusat. Sebab, dalam aturan, 1 ekor saja ditemukan hewan ternak positif PMK, maka sudah masuk dalam katagori zona merah.
--page
Sementara itu, dari hasil tracking dan tracing Dinas Pertanian, dua kecamatan yang ditemukan kasus PMK yakni, Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Dinas Pertanian juga telah berupaya untuk mengantisipasi penyebaran kasus PMK tersebut, dan saat ini pemeriksaan terus berjalan," terang Rihel.
Kasus PMK saat ini tengah menjadi perhatian Pemkab Kotim. Bahkan, mereka sudah melaksanakan rapat untuk pembentukan Satgas Penangangan PMK yang terdiri atas Dinas Pertanian, TNI/Polri, KKP, Datpol PP, Diskominfo dan Dishub.
"Nanti akan ada rapat lanjutan terkait ini, guna menentukan keterlibatan penanganan dan juga upaya pencegahan," terang Rihel. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









