PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya.

Tersangka I TK dan tersangka II B yang disangka Melanggar Pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 39 ke 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan Telah ada kesepakatan perdamaian antara Pihak korban PT. Bornoe Prima dengan para tersangka berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam rilisnya, Jumat 8 Juli 2022

Selain itu para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Siswanto, Aspidum, Kajari Murung Raya dan Kasi Oharda terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

--page

Pada 3 Maret 2022 tersangka I bersama tersangka II pergi dari menuju Jalan Hauling Km 68 PT Borneo Prima yang terletak di Desa Olong Balo Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.

Keduanya melakukan pemortalan jalan secara bergantian mengentikan setiap supir angkutan batu bara unit dum truk, unit manhaul (angkutan operator), alat berat dan unit LV milik PT Borneo Prima dan tidak memperbolehkan melewati jalan tersebut.

Pada 5 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB datang anggota Polres Murung Raya kelokasi dan kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk diproses lebih lanjut.

Tujuan tersangka I dan tersangka II melakukan pemortalan adalah untuk menentukan batas antara Desa Olong Balo dan Desa Tumbang Olong dan menuntut hak tanah tersangka II di Km 86, namun saat para tersangka menjaga portal mereka membolehkan masyarakat lewat sedangkan dari perusahaan PT BORNEO PRIMA dilarang untuk melewati portal tersebut. (APRIANDO/B-11)