BORNEONEWS, Muara Teweh – Entah apa yang ada dalam pikiran PAW alias Barap (17) melihat salah satu warung pengisian galon DION di Jalan Simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara terlihat sepi, timbul niatnya untuk mencuri uang milik Alifah Handayani yang berada didalam laci meja.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat 8 Juli 2022 mengatakan pelaku pencurian disalah satu warung pengisian galon di Jalan Simpang Wonorejo sekitar pukul 13.50 WIB.
Saat kejadian korban sedang memasak di dapur rumah dan kemudian mendengar suara laci lemari tempat penyimpanan uang hasil jualan yang berada di dalam warung dibuka oleh seseorang.
“Mendengar suara laci terbuka, korban langsung menuju ke dalam warung untuk mengecek dan ternyata korban melihat pelaku berada di samping lemari tempat penyimpanan uang yang posisi lacinya sudah terbuka,” katanya.
Pelaku langsung melarikan diri dan korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan akhirnya pelaku ditangkap oleh warga sekitar serta menghubungi anggota Polres Barito Utara untuk mengamankan pelaku.
Kemudian sekitar pukul 14.15 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara tiba di TKP warung pengisian galon DION Jalan Simpang Wonorejo dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap oleh warga sekitar.
--page
--page
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang didalam laci lemari penyimpanan uang yang berada di warung pengisian galon DION Jalan Simpang Wonorejo,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 297.000. Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Pelaku merupakan warga Desa Lebuh Rarak, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan alamat lain di Barak Jalan Akasia, Kelurahan Lanjas Muara Teweh,” katanya. (RAMADHANI/B-11)









