BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan, raperda cagar budaya saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu waktu, raperda itu bisa menjadi perda.
Akan tetapi, kata Kuwu, ketika dibahas bersama Pemprov Kalteng, ia menyampaikan saran bahwa penunjukan tenaga ahli cagar budaya nantinya yang benar-benar memahami adat dan budaya dayak, tidak hanya menilai berdasarkan titel pendidikannya saja.
"Ketika menunjuk tenaga ahli cagar budaya nantinya yang perlu diperhatikan secara serius yakni kompetensi tenaga ahli tersebut. Sebab, raperda ini akan segera tuntas, sehingga di dalam pelaksanaannya harus benar-benar memerhatikan hal itu," tuturnya, Sabtu, 9 Juli 2022.
Dia melanjutkan, tidak hanya memahami adat dan budaya suku dayak, tenaga ahli juga harus mampu menjelaskan secara rinci jenis benda maupun sejarah cagar budaya yang ada di provinsi ini. Sebab, berbagai jenis benda cagar budaya yang ada cukup banyak dan memiliki sejarah yang tentu bisa diketahui secara detail.
"Karena akan sia-sia usaha kita menyusun dan membahas raperda itu jika tenaga ahli yang ditunjuk nantinya tidak kompeten. Kompetensi dari tenaga ahli ini sangat penting diperhatikan mengingat raperda ini dibentuk untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kalteng," ujarnya.
--page
Selain itu, tenaga ahli yang dipilih oleh Pemprov Kalteng nantinya juga akan diberikan honor atau gaji, sehingga sangat wajar jika tenaga ahli itu harus dapat bekerja maksimal dan kompeten pada bidangnya. Hal itu tentu untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat melalui DPRD Kalteng.
"Jadi dalam menunjuk atau memilih tenaga ahli harus benar-benar selektif dan yang memang paham tehadap benda cagar budaya di Kalteng ini. Sebab, jangan sampai nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka percuma apabila itu terjadi. Sia-sia usaha kita selama ini dalam upaya membentuk raperda tersebut," tukasnya. (DONNY D/B-7)









