BANJIR yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diduga kuat salah satunya disebabkan oleh limpahan air dari dataran tinggi kabupaten tetangga. Butuh kerjasama antardaerah (KAD) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah kabupaten tetangga. Khususnya yang berada di bagian hulu Daerah Aliran Sungai Lamandau maupun Sungai Arut.

Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, banjir di tepian sungai, sulit dielakkan. Ini berhubungan dengan tata ruang di daerah rawan banjir yang sudah terlanjur banyak permukiman warga. Wacana pembuatan MoU dengan kabupaten tetangga terkait pencegahan banjir perlu dilakukan. “Iya, itu (MoU) perlu. Sementara ini kita sedang membentuk tim terpadu. Biar cepat,” kata Bambang Purwanto, di kantornya, Selasa (12/1).

Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Kobar Triyanto. Wacana pembuatan MoU dengan kabupaten tetangga itu cukup relevan. Karena, saluran atau kanal air milik perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan maupun perhutanan di Lamandau banyak terintegrasi langsung dengan sungai-sungai besar di Kobar. Kanal-kanal tersebut bisa menjadi penyumbang air dalam jumlah besar ke sungai.

“Kalau memang itu (MoU) diperlukan, kenapa tidak? Masalah banjir seperti ini, memang perlu ditelaah. Tidak bisa serta merta menyalahkan satu pihak saja,” kata Triyanto, Selasa (12/1).

Terbantahkan

Sementara itu, mengenai tudingan yang dialamatkan kepada PT Korintiga Hutani (KTH), yakni sebagai penyebab terjadinya banjir di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Kobar, Anto Setiawan mengaku agak sulit menyimpulkan apabila aktivitas pengelolan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT KTH sebagai penyebab banjir. “Karena bukan hanya KTH yang berada di daerah hulu atau atas Aruta. Ada perkebunan juga,” kata Anto, Selasa (12/1).

Selain itu, imbuh Anto, selama beberapa waktu terakhir, PT KTH juga diketahui berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Akibat adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perihal dugaan kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesinya.

“Dalam RKT-nya (rencana kerja tahunan). Memang dimasukkan adanya rencana kegiatan penebangan dan penanaman di konsesinya. Tapi saya tidak tahu jumlah luasan yang saat ini terbuka. Tahun 2016 kita sudah tidak punya kewenangan karena sudah dilimpahkan ke provinsi.” (RD/B-7)