PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) mewajibkan vaksinasi booster untuk perjalanan.

Dimulai dengan SE No. 21 Tahun 2022 yang mengatur terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selain untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri, penyesuaian ini dimaksud untuk meningkatkan perlindungan.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” katanya.

Wiku menjelaskan kedua SE tersebut menyesuaikan perkembangan Covid-19 terkini di Indonesia, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

“Pada intinya kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia,” pungkasnya.

--page

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Minggu 10 Juli 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah enam kasus, diantaranya Palangka Raya tiga kasus, Katingan dua kasus, dan Kapuas satu kasus.

Pasien sembuh bertambah satu orang dari Pulang Pisau, sedangkan jumlah pasien meninggal tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/B-6)