PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung wacana pemerintah untuk mewajibkan booster sebagai syarat masuk area publik.

“Dinkes Kalteng tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkap Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul melalui pesan WhatsApp, Minggu 10 Juli 2022.

Ia menyampaikan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan booster dapat mengunjungi Puskesmas setiap hari kerja. Suyuti juga memastikan ketersediaan vaksin booster mencukupi untuk masyarakat Kalteng.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah juga menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) yang mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan.

Dimulai dengan SE No. 21 Tahun 2022 yang mengatur terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan SE No. 22 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal itu dilakukan untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan.

--page

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” katanya. (HERMAWAN DP/B-6)