Terdakwa pembakaran lahan di jalan Adonis Samad Palangka Raya, Darwin (50), Sutrisno (19) dan Wasiman (33) dituntut hukuman penjara masing-masing selama 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/1).
Terdakwa yang dijerat dengan Perda Provinsi Kalteng dan KUHpidana 187 ini akan membacakan pembelaan pada pekan depan. Di depan majelis hakim yang diketuai Rerung Patangloan, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya membakar lahan di areal perumahan yang berukuran 40X50 meter saat terjadinya bencana asap di Provinsi Kalteng.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa sempat mendatangkan ahli lingkungan dari UNPAR yang menerangkan aturan Perda yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan ijin mulai tingkat RT,Lurah sampai ke Walikota. Namun dalam sidang tersebut ketiga terdakwa tidak pernah meminta ijin dan mengaku bahwa perbuatannya pembakaran lahan tersebut tidak dilarang.
Dalam sidang sebelumnya juga terjadi perdebatan panjang antara hakim dengan saksi ahli. Perdebatan ini menyangkut diperbolehkan atau tidaknya warga membakar lahan dalam ukuran kecil.
“Pasal yang diajukan JPU merupakan pasal alternatif, hak hakimlah nantinya memilih hal tersebut,”ungkap hakim Rerung. Penasehat Hukum juga mempersoalkan dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 187 KUHpidana.
“Padahal pasal ini menjerat terdakwa yang melakukan pembakaran yang menimbulkan kerugian orang lain atau menyebabkan orang lain menderita luka atau meninggal dunia. Sedangkan perkara ketiga terdakwa ini tidak menyentuh pasal ini,” ungkap PH Fachri Ahyani.
PH juga meminta agar sidang dapat membuktikan bahwa terdakwa telah merugikan harta orang lain atau menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia saat melakukan pembakran lahan di perumahan tersebut. Disisi lain, tiga tersangka pembakara lahan dari tiga Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kapuas,Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Tidak ada alasan jelas dari Kejati Kalteng tentang tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut. (dln/*)


