BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan Anshari Rahman (AR) alias Ancay (24) atas tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Barito Utara.
AR yang merupakan warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan ini diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Daha Utara pada Jumat 8 Juli 2022 oleh anggota unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara dibantu anggota Polsek Daha Utara.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu 10 Juni 2022 menerangkan, kronologis kejadian tindak pidana pencurian terjadi pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di dalam pagar teras rumah Jalan Teratai, RT 26, Kelurahan Melayu, dan jalannya kejadian pada saat saksi 1 pulang dari OZ Market dan memarkirkan sepeda motor lalu masuk kedalam rumah dengan kunci kontak yang menempel di sepeda motor.
Kemudian selang waktu 1 (satu) jam saat saksi 1 ingin berangkat kerja namun sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah Nopol KH 4353 EV yang diparkir di dalam pagar teras rumah beserta helm merk Yamaha warna hitam sudah tidak ada ditempatnya atau telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.840.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” katanya.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana curanmor tersebut, anggota Unit opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP.
--page
Unit Buser SatReskrim telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di Jalan Aisyah Indah, Rt 30, Kelurahan Lanjas, serta hasil dari rekaman CCTV disekitar TKP di ketahui diduga pelaku bernama AR alias Ancay.
Dari hasil penyelidikan tersebut anggota mencurigai diduga pelaku AR alias Ancay juga melakukan tindak pidana curanmor di TKP Jalan Teratai, Rt. 26, Kelurahan Melayu, karena modus yang dilakukan sama yaitu kunci kontak sepeda motor milik korban yang masih melekat di sepeda motor.
Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Buser, Unit Pidum dan anggota SatReskrim Polres Barito Utara lainnya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Wahyu Satiyo Budiarjo melakukan penggeledahan di rumah Siti Raudah (istri tersangka AR alias Ancay) untuk mencari tersangka AR alias Ancay dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RAHMAN. (RAMADHANI/B-6)









