RESIDIVIS kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Makrub alias Arub bin Gumun (22 tahun) berhasil diciduk Polsek Dusun Tengah, Barito Timur (Bartim) di Ampah.

Penangkapan Makrub berlangsung setelah polsek setempat melakukan pengembangan pelaporan Ayu Ariska binti Rudianto, korban pencurian, pada warungnya di Gang Asri, RT 01, Kelurahan Ampah Kota, dengan kerugian Rp8 juta, Rabu (6/1/2016) lalu.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Rizky Hidayat, saat pelapor terbangun dari tidurnya kemudian melihat warungnya sudah dalam keadaan terbuka. Menyadari hal itu, korban pun melakukan pengecekan terhadap barang, ternyata barang yang hilang dua unit ponsel, celana jeans dan setengah slop rokok yang sudah raib.

“Karena merasa dirugikan korban lapor ke Polsek Dusun Tengah di Ampah, Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya,” beber Rizky, Senin  (11/1/2016).

Setelah diselidiki, akhirnya mengerucut pada dugaan tersangka Makrub. Setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia melakukan perlawanan. Dan  akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembakkan timah panas di kaki kirinya.

“Kami sudah memberikan tembakan peringatan namun korban masih saja melawan. Terpaksa kami tembak kaki kiri pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, selain mengaku mencuri barang milik Ayu ia juga mencuri di MTs dengan mengambil sebuah laptop dan sejumlah uang di ruang sekolah. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah menggelapkan satu unit motor roda dua milik warga di Gang Astri.

Dijelaskan Rizky, pelaku tercatat sebagai residivis curat yang baru keluar baru keluar dari penjara pada September 2015 lalu. Karena perbuatannya ia diancam pelanggaran pasal 363 ayat 1 nomor 3 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (AI/B-5)