Terdakwa pemalsuan uang (Upal) rupiah Suriansyah (36) mulai memasuki sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya membacakan dakwaan terhadap terdakwa di depan majelis hakim yang diketaui Rerung Patangloan dan dua hakim anggota.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa uang  pecahan Rp 50.000  yang digunakan terdakwa saat bermain judi Dadu Gurak di jalan Seth Adji simpang jalan Nyi Balau Palangka Raya ternyata palsu. Hal ini setelah terdakwa ikut memasang taruhan dengan uang pecahan Rp 50.000 palsu sebanyak 10 lembar.

“Ini uang siapa,” tanya  bandar bandar judi.

“Milik yang pemasang disamping saya ini,” ungkap saksi Jumadi yang disuruh terdakwa untuk memasang taruhan tersebut. Setelah dilihat di tempat terang saksi Siti dan Normila memastikan bahwa uang pecahan Rp 50.000 dari terdakwa tersebut adalah uang palsu. Kemudian saksi menelepon polisi dan memberitahukan masalah tersebut. Terdakwapun kemudian diangkut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Setelah diteliti petugas menemukan bahwa uang palsu tersebut tidak memiliki benang pengaman. Warna uang tidak terang serta kertas uang pecahan tersebut tidak seperti kertas uang asli dari Bank Indonesia. Terdakwapun kemudian langsung ditahan. (dln/*)