BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir menegaskan permintaan AKPSI yang tertuang dalam salah satu poin Rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk diberikan kewenangan memungut retribusi produksi TBS sawit Rp 25 per kilo gram hanya untuk Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) dan bukan ditujukan kepada para petani swadaya.
Yulhaidir yang juga menjabat sebagai Bupati Seruyan ini menjelaskan permintaan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kehadiran perusahaan sawit.
"Jadi permintaan yang tertuang dalam rekomendasi kami saat rapat tersebut bertujuan untuk adanya prinsip keadilan kepada daerah karena selama ini masih belum maksimal dalam mendapatkan manfaat dari adanya Perusahaan sawit di daerah," katanya, Senin 11 Juli 2022.
Dia mengungkapkan agar para petani lokal atau swadaya tidak perlu khawatir dengan permintaan tersebut, sebab tidak akan berpengaruh ataupun berdampak kepada para petani lokal.
"Saat ini kita paham sekali keadaan para petani lokal yang ada di Indonesia, jadi tidak mungkin kita sampai membuat permintaan atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat," jelasnya.
--page
Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini juga mengatakan pembentukan AKPSI ini juga bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi petani lokal atau swadaya sehingga tidak tepat apabila ada rekomendasi atau permintaan yang tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
"Jadi terbentuk AKPSI ini salah satunya untuk memperjuangkan kesejahteraan petani sawit swadaya, nah itu yang menjadi landasan kami dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Tidak mungkin malah kami tambah menyusahkan petani," tandasnya. (FAHRUL/B-6)








