Digiring enam petugas dari Polda Kalteng, tersangka pemalsuan akta notaris PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam proses hukum tahap II.Proses tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy bersama dua anggota JPU lainnya dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang kemudian melimpahkan lagi kasusnya di Kejari Palangka Raya.
Tersangka Adinata Tupel yang telah ditahan oleh pihak Polda Kalteng ini dilaporkan balik oleh Kusnadi B Halijam atas pemalsuan akta notaris nomor 101 dan 109. Selain mengadukan tersangka Adinata Tupel, Kusnadi juga melaporkan keterlibatan notaris Agutsri Paruna dan Masdundung dalam pembuatan akta notaris palsu PT AAK. Agustri Paruna notaris yang berpraktek di Palangka Raya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang dalam proses P21 di Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sedangkan Masdundung sedang diperiksa secara intensif.
Awalnya, Kusnadi B Halijam sebagai Direktur PT AAK dilaporkan oleh tersangka Adinata Tupel dan Masdundung ke Polda Kalteng karena diduga menjual saham PT AAK. Namun Kusnadi dapat membuktikan dirinya tidak bersalah. Apa yang dilaporkan tersangka tersebut merupakan rekayasa tersangka untuk menutupi perbuatan tersangka yang memalsukan pemindahan saham PT AAK secara illegal.
Dalam sidang perdata beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terbukti bahwa tersangka AdinataTupel bersama Notaris Agustri Paruna serta Masdundung melakukan pembuatan akta notaris illegal. Saat itu terungkap bahwa saham mayoritas yang dimiliki Hernalis Encu Dehen dan Sulastri dipindahkan tersangka secara illegal sehingga menjadi milik tersangka bersama Masdundung. Pembuatan akta notaris pemindahan saham ini dilakukan oleh tersangka notaris Agustri Paruna yang beberapa waktu lalu juga sudah mendapat sanski berat dari Majelis Permusyawaratan daerah (MPD) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalteng atas akta notaris palsu tersebut.
Terungkapnya pamalsuan akta notaris palsu ini setelah dalam persidangan perdata terungkap bahwa pemilik saham mayoritas Hernelis Encu Dehen saat tersangka memalsukan akta palsu tersebut sudah meninggal dua tahun sebelumnya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT AAK tersangka memalsukan tanda tangan dan daftar hadir almarhum seolah olah almarhum hadir saat itu.
“Padalah pemegang saham mayoritas sudah meninggal dunia dua tahun sebelumnya,” ungkap Kusnadi. Perseteruan saham PT AAK ini mencuat ke permukaan setelah diketahui bahwa di areal PT AAK dan PT Anugerah Alam Manuhing (PT AAM) terdapat sumber batu bara, bijih besi dengan deposit dan kualitas yang sangat tinggi. (dln/*)


