KPU Lamandau melaksanakan pengumuman tahapan Pilgub Kalteng yang masuk dalam pemilihan susulan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari KPU Provinsi Kalteng nomor : 60/Kpts/KPU-Pron-020/2015 tentang perubahan keputusan KPU Provinsi Kalteng nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Kalteng.

“Saat ini kita masih sebatas mengumumkan tahapan pilgub susulan dengan melibatkan badan ad hoc secara berjenjang, mulai dari PPK, PPS dan KPPS,” kata Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, Selasa (12/1).

Hal yang disosialisaikan utamanya adalah waktu pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari mendatang.

KPU juga meminta bantuan pemkab setempat sekaligus tokoh agama melalui tempat-tempat ibadah.

Sementara, Daang memastikan Pilgub susulan akan menggunakan logistik lama.

Hanya saja, kata dia, untuk formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara kepada pemilih yang dicetak ulang sejak kemarin.

“Dalam formulir C6-KWK yang sebelumnya disampaikan ke pemilih, tertera tanggal pemungutan suara 9 Desember 2015. Makanya sesuai petunjuk undangannya kita ganti,” kata dia.

Adapun logistik ilgub susulan rencananya akan didistribusikan pada H-2 pemungutan suara.(HN/B-11)