PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi tersangka pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalteng  disebuah pertokoan Jalan Rajawali, Selasa 12 Juni 2022.

Rekonstruksi pembobolan ATM Bank Kalteng tersebut langsung diperankan oleh satu tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Jatanras Polda Kalteng bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan yang diperankan oleh tersangka pelaku yang kami tangkap," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat ditemui seusai kegiatan.

Rekonstruksi ini digelar kata Ronny, selain melengkapi berkas juga untuk memperjelas tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka mulai ia merencanakan, mengamati situasi, kemudian lanjut Ronny, pelaku masuk lagi ke ruang ATM mematikan saklar lampu hingga pelaku merusak mesin ATM namun tidak berhasil mengambil uang yang ada di ATM tersebut dan meninggalkan TKP.

"Motif tersangka melakukan hal itu karena masalah ekonomi. Pelaku barusan saja keluar dari penjara pada bulan Maret 2022. Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

--page

Selasa dini hari 5 Juli 2022, sebuah mesin ATM Bank Kalteng disebuah pertokoan Jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dibobol pencuri.

Dalam pembobolan itu pencuri tidak berhasil mengambil uang di dalam ATM tersebut. Namun dalam waktu 10 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial CD yang merupakan seorang residivis kambuhan tersebut tidak jauh dari TKP. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)