PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hamsah, Sutrisno dan Rudiansyah masing-masing dituntut pidana penjara selama 11 Tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 579,3 gram.

"Dituntut masing-masing 11 Tahun, Denda 3 Miliar subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati. Selasa, 12 Juli 2022

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa ditangkap Kepolisian Polda Kalteng pada 5 Februari 2022 pada saat para terdakwa telah sampai di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari tangan para terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil 6 paket sabu, tas, handphone, kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan pengakuannya, hamsah mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, ia diperintah oleh Yudi (DPO) untuk mengambil sabu tersebut di Kalimantan Barat. 

Rudiansyah bertugas mencari mobil yang digunakan untuk berangkat sedangkan Sutrisno bertugas sebagai sopir. Ketiganya bersepakat upah Rp 25 juta tersebut akan dibagi rata. (APRIANDO/B-6)