BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, yang merugikan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp1,6 miliar.
Adapun tersangka berinisial O merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas, sedangkan B merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.
Dua tersangka itu ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wagub Kalteng tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indriawan, Kasi Pidum T Ludong pada Selasa 12 Juli 2022.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 pada KPU kerugian keuangan negara yakni senilai Rp 1.672.685.841,00.
Kajari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pidsus Kiki Indriawan mengatakan untuk penggunaan anggaran yang diduga dikorupsi itu sendiri sampai dengan saat pihaknya masih mendalaminya.
--page
"Kami masih dalami uang itu dikemanakan, dan untuk apa itu, mudah-mudahan dalam penyelidikan khusus ini kami bisa mendapatkan suatu fakta yang jelas. Terkait dengan untuk apa dan digunakan kemana ataupun seperti apa dana-dana yang dikorupsi tersebut," kata Kiki.
Disebutkannya untuk ke depannya pihaknya akan segera mempercepat proses penyidikan ini sehingga tindakan tindakan yang akan dilakukan ke depan bisa menuntaskan perkara ini, dan naik ke tahap penuntutan. Sementara saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









