FAUZI Rahmadani (23) nekad mengambil telepon seluler (ponsel) merk Samsung duos yang tergeletak di atas dashboard mobil yang ia cuci. Namun, ulah warga sebuah barakan di Jalan Ahmad Yani Km 1 Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), dapat tercium oleh pemiliknya.
Peristiwa itu terjadi saat ia masih menjadi karyawan pencucian mobil di Jalan Ahmad Yani Km 1 pada 30 Desember lalu. Saat itu, ia mencuci mobil milik Efendi, warga Jalan Pangeran Antasari. “Ternyata di atas dashboard mobil masih ada ponsel Samsung duos milik anak Efendi,” kata Kapolres Kobar Ajun Komsaris besar Polisi Heska Wahyu Widodo melalui Kaur Reskrim Ipda Mujiyo, Selasa (12/1/2016).
Melihat ponsel tersebut, tersangka tergiur untuk mengambil. “Usai mobilnya dicuci pemilik mobil kembali ke rumahnya. Saat di rumahnya ia kemudian menyadari bahwa ponsel anaknya hilang,” jelasnya.
Efendi kemudian mencoba menghubungi ponsel tersebut dan ternyata aktif. “Pemilik kemudian mendatangi cucian mobil tersebut. Namun tersangka tidak berada di tempat tersebut. Pemilik pencucian mobil juga turut membantu untuk menghubungi tersangka, namun tidak ada jawaban,” jelasnya.
Keesokan harinya, tersangka sudah tidak masuk kerja lagi. Efendi kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Kobar.
Polisi tidak kesulitan melacak keberadaan tersangka, karena ponsel curian tersebut masih aktif. Tersangka ditangkap saat nongkrong di sebuah warung yang berada tidak jauh dari barakan tempat tinggalnya. “Saat ini tersangka sedang kami periksa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
(YD/B-2)


