KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengerucut pada kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wagub Kalteng tahun 2020.

Dua tersangka yang ditetapkan berinisial O saat itu masih sebagai Sekretaris KPU Kapuas, sedangkan B merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum T Ludong pada Selasa 12 Juli 2022 bahwa penyidikan telah berproses selama kurang lebih 1 tahun.

Setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan, Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD, bersumber dari dana hibah APBN untuk penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.

"Sehingga penyidikan mengerucut dan hanya berfokus pada kegiatan pengadaan APD tersebut," kata Kasi Pidsus Kiki Indrawan.

Kasi Pidsus Kiki Indrawan membeberkan hasil penyidikan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum di KPU Kabupaten Kapuas yaitu O saat itu menjabat sebagai Sekretaris tanpa memiliki keahlian, membuat dan menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menggunakan data-data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

--page

"Sehingga harga-harga barang APD di dalam HPS menjadi sangat tidak wajar karena sangat jauh di atas harga wajar barang di masa Pandemi Covid-19," bebernya.

Disebutkan Kiki bahwa O juga telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan menarik diri dari pengadaan konsolidasi lalu melakukan pengadaan langsung secara mandiri, bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan di dalam unsur SPIP yang pertama yaitu lingkungan pengendalian terdapat beberapa sub unsur antara lain penegakan integritas dan nilai etika, serta kepemimpinan yang kondusif.

"Bahwa Sekretaris KPU berinisial O selaku KPA merangkap sebagai PPK bersama dengan salah satu anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kapuas yaitu B mencari dan menunjuk sendiri penyedia untuk pengadaan APD tanpa melalui proses pengadaan atau penunjukan langsung yang benar," ucapnya.

Seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Bahwa belanja barang yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, faktanya dilakukan oleh B atas persetujuan dan kesepakatan dengan O bahkan sebelum dilakukan serah terima barang, barang-barang APD sudah ada di KPU Kabupaten Kapuas, setelah itu barulah dipanggil para penyedia (pemilik perusahaan) untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima barang," tuturnya.

Dijelaskannya dalam proses penyidikan selama satu tahun itu, lamanya waktu penyidikan dikarenakan kendala dalam mengumpulkan alat bukti yang tidak mudah, karena keberadaan saksi tidak hanya ada di Kapuas akan tetapi ada yang berada di Jakarta, Banjarmasin, dan Palangka Raya

"Demikian halnya dengan untuk menguji barang bukti berupa nota belanja tim penyidik harus mencari sumber barang dan mendatangi secara langsung ke toko-toko yang lokasinya tidak hanya berada di Kapuas, akan tetapi berada di Banjarmasin, Palangka Raya, bahkan ada yang berasal dari pulau Jawa," jelasnya.

Lalu, setelah alat bukti dirasa cukup membuat terang perkara ini dan ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka pada tanggal 2 Februari 2022, tim penyidik meminta bantuan kepada BPKP Perwakilan Kalteng untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yakni senilai Rp 1.672.685.841,00," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)