BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan bantuan untuk partai politik diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng secara proporsional.
“Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik,” sebut Edy saat membacakan sambutan gubernur di Aula Jayang Tingang, Selasa 12 Juli 2022.
Partai politik yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait besaran bantuan perhitungannya didasarkan pada jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Edy juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik yang menyebutkan sumber keuangan partai dalam Pasal 34 Ayat (1).
“Disebutkan (pasal tersebut) bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)









