BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengapresiasi kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum hingga perkara narkoba oleh Kejaksaan Negeri Kapuas pada Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Lawin dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam memerangi peredaran narkoba, maupun tindak kriminalitas lainnya bagi aparat penegak hukum.
"Kami apresiasi kegiatan tersebut. Diharapkan sinergitas instansi terkait dapat terus terjalin dengan baik," kata Lawin, Selasa 12 Juli 2022.
Selain itu, Politisi dari Partai Hanura ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dan kriminalitas lainnya. "Dengan mengawasi lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor Kejari Kapuas Jalan A Yani pada Selasa, 12 Juli 2022.
--page
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap periode September 2021 sampai dengan Juni 2021, dengan jumlah 77 perkara.
Diantaranya barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 139,07 gram sabu, ribuan butir obat terlarang hingga perkara tindak pidana umum yang menonjol lainnya seperti senjata api dan sajam. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









