BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan Partai Politik (Parpol) penerima bantuan dana hibah untuk rutin memberikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Edy usai menyerahkan dana bantuan Parpol dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Selasa 12 Juli 2022.
“Bagi parpol yang melanggar dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan,” sebut Edy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng.
Penghentian bantuan tersebut diberlakukan pada tahun selanjutnya sampai nanti laporan keuangan diterima oleh pemerintah.
Edy menjelaskan laporan pertanggungjawaban yang diberikan meliputi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang secara berkala wajib disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov.
--page
Laporan tersebut paling lambat diserahkan partai politik dalam kurun waktu satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (HERMAWAN DP/B-5)









