BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan dua penyesuaian terhadap surat edaran (SE) nomor 21 tahun 2022.
Penyesuaian edaran tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPND), dilakukan untuk perkembangan terbaru Covid-19 selain daripada kewajiban untuk menjalani vaksinasi booster.
Penyesuaian pertama yaitu, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
“PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
--page
“Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan,” tambah Wiku.
Penyesuaian selanjutnya, yakni ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dan juga harus melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa 12 Juli 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah tujuh kasus, diantaranya Palangka Raya enam kasus dan Kapuas satu kasus.
--page
Pasien sembuh bertambah sembilan orang dari Palangka Raya. Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/B-5)









