BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan berinisial O yang saat itu masih sebagai Sekretaris KPU Kapuas, sedangkan B merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, dan Kasi Pidum T Ludong menyampaikan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka pada Selasa, 12 Juli 2022.
Pasal sangkaan Primair adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
--page
"Ancaman hukuman untuk pasal 2 itu minimal 4 tahun. Dan pasal 3 itu minimal 1 tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan.
Dia menyampaikan dua tersangka yang ditetapkan atas kasus tindak pidana dugaan korupsi dana hibah dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020 ini belum dilakukan penahanan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









