Pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya, Kota Banjarbaru oleh pihak ketiga diduga bermasalah. Pasalnya, pihak swasta menunggak setoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp423 juta sejak tahun 2013-2015.
Kejaksaan Negeri Banjarbaru menilai tindakan pihak ketiga yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai pengelola parkir telah merugikan negara.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan tunggakan retribusi parkir pihak ketiga kepada Pemkot,” ungkap Kajari Banjarbaru Ferizal di Banjarbaru, Selasa (12/1/2015).
Menurutnya, langkah penyelidikan yang dilakukan Kejari Banjarbaru adalah untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Hal itu dikerjakan untuk mengetahui kejelasan mengapa tunggakan setoran retribusi parkir Pasar Ulin Raya tak kunjung disetorkan kepada Pemkot.
“Kami selaku aparat pemerintah, menjalankan tugas menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan tindakan itu tergolong korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya sudah bertanya kepada satuan kerja perangkat daerah yang menangani retribusi parkir yakni Dishubkominfo Banjarbaru terkait tunggakan setoran parkir tersebut.
“Penjelasan dari Dishubkominfo memang ada setoran retribusi yang tidak dibayar pihak ketiga padahal itu merupakan tanggung jawab mereka selaku pengelola,” cetus Ferizal.
Ia menegaskan, pihak Kejari Banjarbaru dalam waktu dekat akan memintai keterangan pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang tunggakan retribusi parkir yang mencapai ratusan juta rupiah itu.
“Kami tidak memasang target waktu untuk menyelidiki kasus ini, tetapi yang jelas menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Sorotan DPRD
Sebelumnya, DPRD Kota Banjarbaru juga menyoroti kasus tunggakan setoran retrbusi parkir ini. Salah seorang anggota DPRD Ahmad Muryadi juga mengakui adanya tunggakan tersebut setelah turun langsung ke Pasar Ulin Raya.
Ia merinci, pada tahun 2013 terjadi tunggakan selama tiga bulan. Pada tahun 2014 meningkat menjadi lima bulan. Terakhir, pada tahun 2015 malah terjadi tunggakan selama delapan bulan. Jika dijumlah, nilainya mencapai setengah miliar rupiah.
Setiap bulan, pengelola parkir diwajibkan setor Rp40 juta. Pendapatan pihak ketiga tersebut per bulan diperkirakan mencapai Rp125 juta. Menurut Muryadi, seharusnya bisa dengan mudah menyetor ke Pemkot.
“Hal ini jika tidak dituntaskan bisa menjadi perkara pidana. Masak, setengah miliar dibiarkan menguap,” tukas Ahmad Muryadi, beberapa waktu lalu. (ANT/B-12)








