KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Yulhaidir memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit atau PBS-KS di Seruyan untuk melaksanakan kesepakatan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat minimal  Rp 1.600 per kilo sesuai surat edaran Menteri Pertanian.

Hal ini ditegaskan Yulhaidir saat menggelar pertemuan bersama perwakilan PBS-KS dan turut dihadiri Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Selasa, 12 Juli 2022

“Perwakilan PBS-KS yang hadir dalam pertemuan telah sepakat mengikuti surat edaran Menteri Pertanian dan kita berikan waktu paling lambat 3 hari untuk mereka merealisasikannya di lapangan,” kata Yulhaidir, Rabu 13 Juli 2022.

Yulhaidir menjelaskan upaya Pemkab Seruyan mengundang PBS-KS dalam rapat bersama itu adalah untuk mempercepat pelaksanaan surat edaran Menteri Pertanian.

Kemudian bagi PBS dan pabrik kelapa sawit di Seruyan yang tidak berhadir pada rapat kemarin dianggap setuju dan wajib melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam berita acara.

--page

Selanjutnya camat agar melakukan pengawasan terhadap pembelian TBS oleh perusahaan PBS-KS dan PKS dan berkoordinasi dengan kapolsek, Danramil hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati Seruyan.

“Kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan untuk melakukan pengawasan di tingkat kabupaten berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)