PROSES penyidikan kasus pemalsuan saham PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK) sudah lengkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah telah melimpahkan tersangka Adinata Tupel beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selasa (12/1/2016) siang, Adinata digiring 6 penyidik polisi dan dibawa ke Kejari Palangka Raya. Setelah proses selesai di sana, berkas dan tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Palangka Raya untuk proses penuntutan di Pengadilan, Selasa (12/1/2016).

Selain Adinata, kasus ini juga menyeret nama Agustri Paruma, seorang notaris. Namun, Asisten Pidana Umum Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak mengatakan, berkas Agusri masih diproses di bagian Pidana Umum Kejati Kalteng.

“Hari ini Polda Kalteng melimpahkan berkas dan tersangka atas nama Adinata Tupel. Untuk oknum Notaris Agustri Paruma berkasnya sedang kita proses,” kata Salamat Simanjutak di Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Selasa (12/1/2016).

Adinata Tupel dan Agustri dijerat dengan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara jika dalam persidangan terbukti benar melakukan pemalsuan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Adinata Tupel, Mangapul Silalahi mengatakan, dalam waktu segera akan mengajukan praperadilan status tersangka kliennya. “Adinata Tupel ini justru korban dalam kasus ini,” tukas dia.

Adinata Tupel adalah pemegang saham PT AAK sebesar 10 persen. Diduga, untuk menguasai seluruh saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, dia bersama Agustri Paruna dan Masdundung melakukan pemalsuan akta saham.

Penasihat Hukum, Kusnadi Bustami Halijam sebagai pihak pelapor, Jefferson Dau kepada wartawan mengatakan, laporan ini dibuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap termasuk dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia mengatakan, hakim memutuskan pihkanyalah pemengan saham yang sah PT AAK. (CA/B-10)