BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD setempat pada Rabu 13 Juli 2022.
"Agenda rapat paripurna hari ini yakni persetujuan antara kami DPRD dengan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas terhadap dua hal," ujar Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar Rabu 13 Juli 2022.
Dua hal tersebut yakni terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 . Kedua, terkait rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023.
Dalam rapat paripurna hari ini, anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui terkait dua hal tersebut.
Sementara itu, juru bicara badan anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha berharap laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Gumas tentang Raperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021 serta rancangan KUA-PPAS dapat memberikan gambaran dan informasi tentang capaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan ke masyarakatmasyarakat dan pemerintah serta pembinaan yang dilaksanakan Pemkab Gumas.
"Dalam pelaksanaan program di tahun 2021 masih terdapat kekurangan, olehkarena itu saran dan kritik yang membangun dari anggota dewan dan berbagai pihak merupakan masukan berharga demi menyempurnakan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa datang," tukas Binartha. (RISKA YULYANA)









