BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah bergulir cukup lama sejak tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU).
Bahkan, dalam perjalanannya di tahun 2018 lalu itu, satu orang ditetapkan menjadi tersangka yang berinisial H selaku PPTK proyek RPU tersebut.
Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus, Kiki Indrawan mengatakan untuk RPU ini merupakan perkara cukup lama di tahun 2018, dan pihaknya mendapatkan tanntangan untuk menyelesaikan ini.
"Saya katakan bahwa perkara RPU dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Untuk RPU ini alasan penghentian karena tidak cukup bukti," kata Arif, kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan menambahkan pada intinya tersangka itu disangkakan dengan pasal 2 dan 3 yang mana salah satu unsur pasalnya adalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Kami telah mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Semarang. Untuk melakukan uji teknis terhadap bangunan RPU tersebut. Dan hasilnya kami mendapatkan hasil berdasarkan uji teknis itu bahwa ada selisih antara volume dengan pekerjaan kurang lebih sebesar Rp14 juta," beber Kiki.
Pihaknya pun telah melakukan ekspos untuk meminta pendapat dengan BPKP Perwakilan Kalteng. Dan pihak BPKP Perwakilan Kalteng memberikan pendapatnya bahwa nilai kerugian keuangan negara tidak bersifat material sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan bidang kegiatan investigasi karena hanya merupakan selisih antara kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut salah satu unsur pasal yang termaktub dalam pasal 2 dan pasal 3 sehingga menjadi tidak bisa dipenuhi dan tidak bisa ditetapkan terhadap tersangka ini.
"Dengan demikian kami nyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk bisa menarik tersangka ini ke tahap penuntutan," ucapnya.
--page
"Selisih yang terjadi dalam pembangunan RPU dan IPAL ini kami melihat tidak terbukti tidak cukup bukti seperti itu. Khususnya terkait dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dengan ditetapkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejari Kapuas maka tersangka H akan dipulihkan.
Untuk diketahui proyek pembangunan RPU yang berlokasi di Jalan lintas arah Sei Kayu, Kapuas itu dengan anggaran 2015 dari DAK pertanian Rp 2,9 miliar dan 2016 dari APBN Rp 700 juta. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









