KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 28 Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan pada Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam pengiriman narapidana tersebut dilakukan dengan dibantu pengawalan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kapuas menuju ke Lapas Kasongan.

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Julianoor membenarkan adanya pemindahan narapidana tersebut. “Iya benar tadi ada pengiriman sebanyak 28 narapidana ke Lapas Kasongan," kata Julianoor.

Julianoor mengatakan pengiriman narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over capacity atau melebihi kapasitas di Rutan Kuala Kapuas.

"Yang pertama untuk menangani masalah over kapasitas di Rutan Kuala Kapuas. Jumlah penghuni di Rutan Kuala Kapuas ada 298 orang, sementara kapasitasnya hanya 200 orang saja, sehingga perlahan harus dipindahkan untuk mengurangi angka over kapasitas tersebut,” tuturnya.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana tersebut agar mendapatkan pembinaan yang lebih baik di Lapas yang mana lapas memang tempatnya pembinaan bagi narapidana sebagaimana dalam peraturan.

--page

Fungsi Rutan adalah untuk penitipan tahanan selama proses peradilan, dan Lapas adalah tempat untuk pembinaan narapidana yang telah memiliki hukum tetap, sehingga sudah sangat wajar apabila Rutan memindahkan narapidana ke Lapas agar sistem pemasyarakatan berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)