BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengungkapkan vaksinasi booster di Kota Palangka Raya masih belum mencapai target Pemerintah Pusat.
Dirinya menyebut, hingga saat ini persentase capaian vaksinasi booster di Kota Palangka raya masih diangka 35 persen lebih atau kurang lebih baru sekitar 78,196 orang yang telah menerima vaksinasi booster.
"Belum mencapai target, ini akan terus kita upayakan percepatan vaksinasi booster di Palangka Rata, supaya bisa secepatnya memcapai target pemerintah pusat," katanya, Rabu, 13 Juli 2022.
Anjar menambahkan, dalam rangka mendongkrak capaian vaksinasi booster di Kota Palangka Raya pihaknya akan melakukan berbagai upaya salah satunya berkerjasama dengan lintas sektor.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan untuk divaksin. Sedangkan bagi yang telah di vaksin dosis ke satu dan dua supaya bisa segera melakukan booster," tuturnya.
--page
Dia mengingatkan, vaksinasi booster sangat penting guna mencegah paparan Covid-19. Di mana vaksin ini berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh atau memperkuat antibodi yang sudah terbangun, dan memperpanjang masa perlindungan dari virus.
Selain itu, vaksinasi booster juga digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan masuk ruang publik, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada rapat kabinet beberapa waktu lalu. Dan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan satgas dan peraturan turunan lainnya.
Diterapkannya aturan baru tersebut juga, karena dilatarbelakangi oleh angka capaian vaksinasi booster yang masih rendah ditengah peningkatan kasus yang terjadi. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang sehingga rentan terpapar virus.
"Syarat perjalanan dan masuk tempat umum, seperti mall dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster. Hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan vaksinasi booster dengan didasari peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi," imbuh Andjar. (DONNY D/B-5)









