PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim reaksi cepat Dinas Perhubungan Palangka Raya memasang spanduk yang bertuliskan larangan berjualan di bahu jalan. Kali ini spanduk dipasang di sekitaran Jalan Adonis Samad, Rabu 13 Juli 2022.

"Spanduk dipasang karena banyaknya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan sehingga mengganggu fungsi jalan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Dia menjelaskan, terganggunya fungsi jalan yang dimaksudkan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas akibat adanya orang menumpuk barang, berjualan maupun parkir sementara di bahu jalan.

Adapun tindakan yang dilakukan petugas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Ini upaya kita untuk mencegah adanya kejadian kecelakaan yang bisa saja terjadi apabila akses lalu lintas di kawasan tersebut terganggu. Semoga dapat dipatuhi segala aturan ini," tutur Alman.

--page

Sedangkan untuk penindakan aturan nantinya bisa dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, Disperindag serta instansi lainnya yang akan bertugas untuk menertibkan aktivitas melanggar aturan tersebut. (HENDRI/B-5)