PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sabrei terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu meminta  keringanan hukuman  pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 Juli 2022

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana seringan-ringannya," Kata Penasehat Hukum  Lisna Dewi  saat membacakan Nota pembelaanya.

Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum , mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan atas nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya Sabrei  didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Sabrei dituntut pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya terungkap Sabrei alias Utuh yang  kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya pada 1 Maret 2022 di Jalan A. Yani (Muara Jalan Flamboyan) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penangkapan  tim  berusaha menghentikan Sabrei dan Salam namun  tidak mau berhenti melainkan malah tancap gas dan berhasil melarikan diri sehingga Sabrei terjatuh dari sepeda motor.

Dari tangan Sabrei kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu 1,32 gram, handphone. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama. (APRIANDO/B-5)