PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN), mengingat sampai saat ini pandemi masih ada, bahkan muncul varian baru.

Menaggapi itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tim satgas siap menjalankan kebijakan pemerintah tentang ketentuan PPDN teresebut di Kota Palangka Raya.

"Dalam menjalankan ketentuan tersebut, tentu tim satgas akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Terutama melakukan pengawasan penerapannya di lapangan," kata Emi, Rabu, 13 Juli 2022.

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut setidaknya sejalan dengan upaya memenuhi capaian target vaksinasi booster di Kota Palangka Raya yang saat ini masih cukup rendah.

"Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat. Namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian baru Covid-19 yang hingga saat ini masih ada saja yang terkonfirmasi positif," ujarnya.

--page

Selain itu, kebijakan tersebut juga setidaknya dapat medorong masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi booster sebagai penguat, dan mempermudah dalam segala hal. Terutama melindungi diri dari ancaman Covid-19.

"Satgas Covid-19 pusat telah menerbitkan Surat Edaran 21/2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19. Edaran itu akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli mendatang. Secara ringkas, dalam edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Pertama, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster maka tak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen maupun PCR," bebernya.

Selanjutnya jelas Emi, bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka diharuskan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam dan yang hanya vaksin dosis pertama diwajibkan mengikuti test PCR 1×24 jam.

"Sementara bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin (memiliki komorbid), maka diwajibkan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam pada saat melakukan perjalanan," tambahnya.

Sedangkan, bagi anak usia 6-17 tahun, dalam edaran itu wajib menunjukan vaksin 2 kali dan bebas test, lalu anak usia di bawah 6 tahun yang tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid-19, maka wajib dilakukan pendampingan. (DONNY D/B-5)