PALANGKA RAYA –

ERA digitalisasi sekarang memberikan kemudahan dalam mengakses suatu informasi. Kemajuan teknologi di segala bidang terutama bidang informasi adalah suatu yang tidak dapat terhindarkan. Segala informasi semakin cepat dan mudah tersebar luas keseluruh pelosok negeri. 

Masyarakat dapat dengan begitu mudahnya mendapatkan suatu informasi, baik informasi yang bermanfaat bahkan juga memungkinkan untuk mendapatkan informasi yang menjerumuskan. Akibat dari tak tertahanya informasi, rentan terhadap terkikisnya rasa nasianolisme dan patriotisme di kalangan masyarakat seperti nilai-nilai budaya bangsa yang
mulai memudar, rasa solidaritas sosial yang rendah, dan bahkan memungkinkan untuk munculnya paham radikalisme yang akan mengancam kedaulatan negara.

Untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme tersebut, penting bagi kita semua untuk memaknai dan menanamkan nilai- nilai bela negara pada diri kita bersama sebagai warga negara Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Bela negara itu sendiri juga dilandasi dalam konstitusi kita sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 " Setiap
Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara".

Dalam hal ini bisa kita interpretasikan bahwa pada dasarnya setiap warga negara tanpa memandang pria atau wanita, muda atau tua, kaya atau miskin, semua sama dimata negara, yaitu mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara yang kita cinta.

Arti bela negara sendiri merupakan suatu tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin keberlangsungan hidup
negara dari berbagai ancaman. 

--page

Secara fisik konsep bela negara dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi berbagai serangan fisik atau agresi dari semua pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep bela negara dapat diartikan sebagai upaya kita dalam berperan aktif untuk memajukan bangsa dan negara baik melalui
pendidikan, moral, dan sosial.

Di era digitalisasi sekarang dengan kemudahan dalam mengakses informasi, membuat banyaknya informasi beredar dikalangan masyarakat. Sangat memperihatinkan ketika seseorang dengan mudahnya membagikan informasi tanpa mencari kebenaran informasi yang diperolehnya,
dengan segera untuk membagikan informasi tersebut kebeberapa media sosial yang dia miliki, tidak menutup kemungkinan informasi yang di bagikan tersebut adalah berita bohong atau berita hoaks. Seperti halnya bola salju yang terus berguling semakin besar, hal tersebut tentunya sangat mengancam kedaulatan negara yang membuat terpecah belahnya negara kita.

Sangat penting bagi kita untuk mengimplementasikan bela negara diera digitalisasi sekarang dalam kehidupan kita sehari-hari seperti dengan mulai mencari informasi terlebih dahulu sebelum membagikan suatu informasi, berani untuk memutus berita bohong atau berita hoaks, serta mulai
memfilter segala informasi yang dapat mengancam perpecahan bagi negara kita. Semoga nilai-nilai bela negara dapat tertanam pada diri kita sendiri dan bisa kita bagikan ke lingkungan sekitar kita.

Penulis: Kharisma Nugraha Putra, S.E., M.S.A/Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXVI Puslatbang KDOD