BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas Kasus pengadaan atau pembuatan kontainer kuliner sebanyak 50 unit di Jalan Yos Sudarso masuk ke tahap II.
Perkara tersebut menjerat tiga orang tersangka berinisial AG selaku Kontraktor, SF selaku PPK dan YB selaku mantan bendahara umum.
Hal tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Kota Palangka Raya, Cipi Perdana. "Iya benar berkas tahap II tiga orang tersangka sudah kami terima," ucapnya, Rabu, 13 Juli 2022
Diketahui, pihak Kejati Kalteng pada Bulan Februari tahun 2020 menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalteng terkait penanganan perkara pekerjaan pembuatan kontainer di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Sedangkan untuk proyek tersebut terjadi pada tahun 2017, yang mana anggarannya sekitar Rp 3 Miliar untuk pembuatan atau pengadaan sekitar 50 unit.
Perkara ketiga tersangka tersebut diduga terkait spesifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dengan kontrak yang ada. (APRIANDO/B-5)









