TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dugaan pelecehan seksual oknum kabid di Kabupaten Barito Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Atas permasalahan tersebut LBH Palangka Raya melalui Kabid Advokasi dan Kampanye Sandi JP Simarmata, menyampaikan pernyataan sikap melalui siaran pers tertulis berjudul: "Kami Bersama Korban Pelecehan Seksual Barito Timur" Kamis, 14 Juli 2022.

Berikut isi lengkapnya:

Sejumlah media massa telah membuat pemberitaan yang membuat kita miris untuk membacanya yaitu berita tentang kekerasaan seksual (KS) dan pelecehan seksual (PS). Seperti pemberitaan mengenai dugaan kasus KS di Jombang dan Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku KS Jombang merupakan anak tokoh agama, sedangkan kasus yang ada di Malang pelakunya merupakan
pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Semua korban KS merupakan anak didik dari lembaga pendidikan yang pelaku mempunyai peran sangat penting di lembaga tersebut.

Di Kalimantan Tengah sendiri juga terdapat berita mengenai PS yang berasal dari Kabupaten Barito Timur, terduga pelakunya adalah Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos). Sudah ada tiga korban yang melaporkan peristiwa PS ini di Polres Barito Timur, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Terduga pelaku PS Kabid DPMDSos melakukan pelecehan terhadap korban disaat korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah merupakan satu program dari pemerintahan Presiden Jokowi bagi mereka lulusan sekolah menengah atas (SMA) /sederajat yang memiliki potensi melanjutkan akademik di perguruan tinggi, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.

Tingginya tingkat keinginan dari masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan ini membuat terduga Kabid di DPMDSos Barito Timur melakukan tindakan yang mencoreng marwah dari program tersebut yang tujuannya untuk pendidikan dengan cara melakukan PS kepada para pendaftar KIP-Kuliah.

Korban harus mendapatkan perlakukan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia, korban dilecehkan di kantor DPMDSos Barito Timur dan di luar kantor.

Dugaan kejadian PS yang terjadi DPMDSos Barito Timur berkenaan dengan KIP Kuliah tidak hanya terjadi di tahun ini saja namun kami juga mendapatkan informasi bahwa peristiwa yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya.

Sayangnya kasus tersebut tidak berlanjut untuk memintai pertanggung jawaban dari pelaku dihadapan hukum karena ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Akhirnya membuat pelaku mempunyai kesempatan lagi mengulangi perbuatanya.

Atas peristiwa dugaan kasus PS yang terjadi terjadi DPMDSos Barito Timur berkenaan dengan KIP Kuliah, kami dari LBH Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya berposisi bersama korban PS dan mengawal kasus ini hingga tegaknya keadilan bagi korban
dan pelaku.

2. Mendorong Kepolisian Resor Barito Timur untuk bertindak professional dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan pelaku.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk segera menonaktifkan terduga pelaku karena proses hukum sedang berjalan di
Kepolisian Resor Barito Timur dan membuat satu aturan mengenai pelayanan publik berstandarkan pencegahan KS dan PS di lingkungan kerja pemerintahan.

4. Mendorong kepada para korban yang lain dalam kasus ini untuk berani bersuara demi pencegahan adanya korban baru di lain waktu.

Demikian siaran pers ini kami buat untuk kepentingan pemenuhan harkat martabat dan asasi manusia. (BOLE MALO)