PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka Program pemutihan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Petugas Samkel Seksi Cetak STNK Brigpol Angga Ardianto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni menyiapkan STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah STNK Asli, Kartu Identitas Asli berupa KTP pemilik kendaraan dengan melampirkan fotocopy,” kata Angga seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Ia menyampaikan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan samsat keliling untuk membayar pajak bisa mengunjungi stan Bappeda Kalteng di Arena Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya.

“Bagi warga kota Palangka Raya bisa mengurus bayar pajak kendaraan bermotor baik roda 2 atau roda 4 bisa langsung mendatangi pameran Kalteng Expo pada stand Bapenda,” tuturnya.

Angga mengatakan untuk layanan samsat keliling pihaknya melayani pengesahan STNK 1 tahun, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ.

--page

Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Bapenda Provinsi Kalteng memberikan kebijakan reward/tax appreciation kepada wajib pajak.

Saat tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen, dan pada saat tanggal jatuh tempo sampai 90 hari sebesar 6 persen. (HERMAWAN DP/B-6)